Connect with us

Hukum

Eks Kadishut Bursel Masuk Lapas Ambon, Aspidsus : Tak Ada Tempat Persembunyian Yang Nyaman Bagi Pelaku Kejahatan di Negeri ini

Published

on

AMBON,HM-Mantan Kadis Kehutanan Buru Selsatan (Bursel), Muhamad Tuasamu itu resmi di masukan ke Hotel Prodeo Lapas Kelas IIA Ambon setelah melalui perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda, sekitar Pukul 15.20 wit, siang tadi.

Gunakan rompi merah dengan dua tangan diborgol, Tuasamu yang adalah terpidana perkara korupsi Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Bursel itu digiring menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelum ke Lapas, Tuasamu sempat 15 menit di kantor Kejati Maluku setelah tiba di kantor Adhiyaksa itu pukul 15.58 wit.

Di Kantor Kejati Tuasamu menandatangani berita acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, yang sesuai putusan Mahkamah Agung RI, terpidana akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2021.

“Yang bersangkutan buron sejak 2018 setelah vonis MA. Dia ditangkap di Jakarta, atas kerjsama tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Maluku,” ucap Rudi kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jumat, 8 Januari 2021.

Dikatakan, selanjutnya terpidana akan dimasukan ke Lapas Ambon untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan vonis MA. Kemudian, lanjut Aspidsus, penangkapan Tuasamu, maka tinggal satu terpidana lagi dalam perkara tersebut yakni, Syarif Tuharea.

Selain itu, masih ada tiga terpidana yang sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lagi yang dalam proses pencarian untuk segera ditangkap untuk menjalani hukuman mereka.

“Jadi masih tinggal tiga terpidana lagi. Sebelumnya sudah beberapa yang berhasil kita tangkap. Maka itu, kami himbau agar mereka para terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat menyerahkan diri, karena tidak ada tempat persembunyian yang nyaman bagi pelaku Kejahatan di Negeri ini. Jadi, sebaiknya menyerahkan diri,” tandas Aspidsus. (NAL)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *