Hukum
BPKP Mulai Bergerak, Walikota Tual Siap-Siap

AMBON,HM-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, mulai bergerak melakukan audit kerugian keuangan negara atas kasus penyalahgunaan pendistribusan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) milik Pemerintah Kota Tual. Rencananya, Besok (Harai ini) Tim Auditor menuju Kota Tual untuk melekukan perhitungan di instansi terkait, termasuk Walikota Tual, Adam Rahayaan.
“Audit sudah mulai kita lakukan. Dan Besok (hari ini-red) itu kita akan ke sana (Tual),”ujar Sapto Agung Riyadi, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, kepada media ini saat dihubungi via saluran telephone, Senin 1 Januari 2021.
Lebih lanjut disampaikan Sapto, tidak menampik jika dokumen (berkas perkara) yang diberikan penyidik Krimsus Polda Maluku sudah cukup. Tinggal, dilampir dengan dokumen hasil audit yang dilakukan BPKP.
“Audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi. Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik, agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta apabila ada yang kurang,” ujar Sapto.
Kasus penyalaggunaan pendisitribusian Beras Cadangan Pemerintah (BCP) Kota Tual tahun 2016-2017, sebelum ditangani Bareskrim Mabes Polri, dan akhirnya dilimpahkan ke Polda Maluku. Polda memastikan berkas dalam perkara sudah dirampung, hanya saja masih menunggu dokumen hasil audit dari BPKP yang belum diserahkan.
Sebagai informasi, Kasus yang dilaporkan Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu. Kasus ini, Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai terlapor. Adam Rahyaan dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (NAL)
