Connect with us

Hukum

PWI SBT Kecam Pernyataan Wakil Bupati SBT Idrus Rumalutur

Published

on

Konfrensi pers PWI Kabupaten SBT, jumat 20 agustus 2021.

BULA,HM-Ketua PWI Seram Bagian Timur (SBT) M yasin Kilderak, mengecam dan mengingatkan pihak pihak terentu agar menghentikan penyebaran insinuasi dan fitnah yang bertujuan merusak kredibilitas wartawan dan media pers.

Di Bula, Jumat 20 Agustus 2021 dia mengatakan peringatan tersebut menanggapi pernyataan Wakil Bupati SBT, Idrus Rumalutur yang dimuat di salah satu media online tentang ajakan warga desa sabuai kecamatan siwalalat kabupaten SBT agar tidak boleh percaya media sosial dan media elektronik yang memberitakan banjir di desa sabuai.

Menurut dia pihaknya merasa di sudutkan dengan pernyataan Wakil Bupati SBT terkait berita berita yang di publis di media tentang bencana alam banjir di desa Sabuai tersebut.

“Pernyataan Wakil Bupati di tengah tengah masyarakat sabuai mengajak masyarakat agar tidak boleh  percaya media elektronik saat kunjungan kerja pada tanggal 18 agustus 2021 atau 2 minggu pasca banjir itu sangat melecehkan kemampuan profesional, integritas wartawan dan kredibilitas media pers”, kata Kelderak.

Selaku ketua PWI SBT meminta agara Wakil Bupati SBT segera mencabut pernyataan dan segera mengklarifikasi apa yang di sampaikan tersebut.

“Kami minta 1 kali 24 jam atau hingga sabtu (21/8) sore, Wakil bupati Idris Rumalutur segera mencabut, mengklarifikasi dan meminta maaf kepada insan pers di SBT maupun secara nasional terkait pernyataan tersebut, karena kejadian banjir di desa sabuai dan tiga desa lain itu adalah fakta dan bukan berita bohong yang diberitakan media lokal  maupun media nasional”, Tegas Kelderak.

PWI secara kelembagaan akan melayangkan surat pemberitahuan ke Polres setempat untuk melakukan aksi unjuk rasa menuntut wakil bupati, apabila wakil bupati belum menarik pernyataan tersebut.

Usai konfrensi pers, yasin Kerderak juga menjelaskan, Wartawan merupakan ujung tombak menangkal berita bohong (hoax) yang makin banyak beredar di media sosial dengan melaksanakan tugasnya dengan profesional sesuai kode etik jurnalistik.

“Hoax bukanlah produk jurnalistik namun seringkali dikaitkan dengan pemberitaan, karena itu wartawan harus bisa menangkalnya dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, tentu dengan menjalankan kode etik jurnalistik, dan bukan sebaliknya pejabat yang menyampaikan berita hoax kepada masyarakat”, tutup Ketua PWI SBT.

Sebelumnya, Hujan dengan intensitas tinggi dan sistem drainase yang buruk menyebabkan meluapnya sungai Wayaiya, Sungai Waidala, Sungai Fos, dan Sungai Abuleta mengakibatkan banjir merendam empat desa di Kecamatan Siwalalat, Jumat, 6 Agustus Pukul 14.50 WIT.

Data Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Timur melaporkan sebanyak 193 jiwa di 4 desa terdampak banjir. Di antaranya Desa Atiahu, Desa Naiwel Ahinulin, Desa Abuleta, dan Desa Sabuai.

Banjir merendam sejumlah rumah dan fasilitas umum terendam, antara lain 43 unit rumah, 1 unit posyandu, 1 unit Kantor UPTD Pertanian, 1 Gedung Balai Desa, 1 unit Gereja Katolik Santa Maria. dan 1 unit Sekolah SMA Negeri 12 Seram Bagian Timur. Banjir merendam dengan ketinggian berkisar 50 hingga 70 cm. (RUS)