Ragam
Mantan Kepala Desa Buronan Korupsi Dana Desa di SBT Ditangkap

Ambon,HM-Sekian lama menjadi DPO, akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim intelijen Kejati Maluku berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi dana Desa Tobo Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Nizar Alkatiri yang bersembunyi di Jakarta.
Tersangka ditangkap di JL. Senen Raya, DKI Jakarta, Rabu (19/1) malam setelah buron sejak Agustus 2021.
Pelarian Nizar Alkatiri, buronan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran Tahun 2016-2018 berakhir.
Penangkapan dilakukan karena Nizar Alkatiri ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
Sehingga, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Mengeluarkan surat Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO, Nizar Alkatiri merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016-2018,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Maluku, M. Rudi, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Ambon, Jumat (21/1/2022).
Pasca ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba Jumat (21/2) sekitar pukul 07.00 WIT dan menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku.
Adapun dalam perkara ini, Nizar Alkatir yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Werinama yang juga pernah menjabat selaku Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo 2016-2018 diduga melakukan korupsi dana desa.
Diperkiraan total kerugian negara mencapai Rp1.400.000.000. (HM01).
