Connect with us

Ragam

Polisi Terus Melengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Sadis Di Pulau Gorom

Published

on

Bula,HM-Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) terus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan pembunuhan Anisa Rumonin setelah sebelumnya menerima petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) pada 20 Maret kemarin. Selain keterangan beberapa orang saksi yang mesti perlu dilengkap bersama hasil penelitian sosial dari pekerja sosial terkait kehidupan sosial tersangka maupun korban dan BAP.

Hal tersebut dijelaskan Kasatreskrim Polres SBT,, La Beli kepada wartawan Rabu (23/3/2022) siang tadi.

La Beli menjelaskan, mengenai penelitian sosial itu sendiri pihaknya sejak awal telah menyurati pekerja sosial di Ambon dan difasilitasinya melakukan penelitian. Hasilnya segera akan dilengkapi di dalam BAP termasuk pula keterangan tambahan para saksi sebagaimana petunjuk jaksa.

Pihak Reskrim Polres SBT memperkirakan sekitar dua minggu ke depan BAP itu sudah bisa diserahkan kembali ke jaksa.

“Setelah kita lengkapi, kita serahkan kembali ke penuntut umum untuk dipelajari. Kalau sudah lengkap berarti kita tinggal tunggu proses sidang,” jelasnya.

Sudah tujuh saksi yang diperiksa oleh pihak polres SBT untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan itu.

Hukuman 15 tahun penjara menanti Andi Lau Tuhuteru, tersangka pelaku pembunuhan Anisa Rumonin (17), pelajar asal desa Aroa yang meninggal dibunuh dan jasadnya ditemukan membusuk tinggal tengkorak kepala dan kerangka pada 09 Februari 2020 di Tanjung Keter pulau gorom.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan setelah dokter forensik dari RSUD Masohi berhasil melakukan otopsi yang hasilnya diketahui korban meninggal karena dibunuh, bukan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) sebagaimana pengakuannya saat diperiksa di Polsek Gorom.

Atas pembunuhan sadis itu Polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu dia juga diancam melanggar Undang-Undang perlindungan anak, sebab dari penyidikan polisi diketahui korban merupakan anak dibawah umur. (HM02).