Ekonomi
Bisnis Konten Porno, Mahasiswa Asal SBB Ini Dapat Untung Rp 50 Juta

Ambon,HM-seorang pria asal kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku diringkus polisi karena terlibat dalam kasus bisnis penjualan konten porno.
Pria berusia 31 tahun ini ditangkap setelah foto dan video porno dari sebanyak 295 orang yang diduga sebagai korban diperjualbelikan pelaku di akun instagramnya.
Pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika di salah satu Universitas di Jogjakarta ini ditangkap polisi di Jogjakarta pada 14 Februari 2023 lalu. Setelah ditangkap, BPR langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini BPR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan keterlibatan tersangka dalam bisnis jual beli konten porno ini bermula saat tersangka membuat akun Instagram bernama “Maluku Pu Manis” dengan tujuan untuk mempromosikan wisata alam Maluku pada tahun 2015 lalu.
“Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto dan video wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja,” jelasnya.
Roem mengatakan ratusan foto dan video porno yang dibeli dari 295 korban itu lantas diiklankan di stori IG miliknya. Tujuannya para folowers yang melihat video dan dan foto bugil itu dapat menghubungi tersangka untuk mendapatkan fot dan vide porno tersebut.
“Jadi foto dibeli tersangka seharga Rp 50.000 sampai Rp 200.000 sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dari mereka,” katanya.
Menurutnya tersangka juga mematok uang administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi para pengguna instagram yang ingin menjadi pengikutnya.
Selain itu tersangka juga mengajukan syarat bagi para pengikutinya yang ingin membeli foto dan video tersebut untuk mengirim uang sebesar Rp 100 ribu. Uang itu digunakan membeli pulsa untuk mengirim foto dan video yang dipesan melalui aplikasi media sosial lainnya.
“Setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line,” jelasnya.
Roem mengungkapkan, aksi kejahatan ini mulai dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2019 lalu. Dari bisnis tersebut, tersangka telah meraup keuntungan lebih dari Rp 50 juta.
Menurutnya meski ada ratusan orang yang diduga menjadi korban, namun hanya dua orang yang melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Korban ini semua orang Maluku jumlahnya ada 295 orang namun yang melapor itu hanya dua ornag RS dan AL,” katanya.
Ia mengaku selama ini polisi mengalami hambatan untuk mengungkap kasus tersebut, karena tersangka sangat professional dalam mengoperasikan IT. Selain itu polisi juga sulit mengungkap kasus itu lantaran terhambat Covid-19 yang saat itu masih mewabah di Indonesia.
“Penyidik secara tekun mempelajari jejak digital, yang kedua bahwa Penyidik juga terhambat situasi covid, dan tepatnya pada tanggal 14 Februari 2023 penyidik menunggu sampai tersangka selesai merayakan hari Valentine dengan pacarnya tepat pukul 22.45 WIT kembali ke rumah kosnya, penyidik dengan dibantu Tim Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama – sama melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (RARA)
