Hukum
KPK Perkisa 6 Orang Saksi Terkait Kasus TPPU Mantan Wali Kota Ambon

Ambon,HM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Buktinya penyidik antirasua itu sedang melakukan pemeriksaan terhadap enam ornag saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, Kamis (23/2/2023).
Pantauan di lapangan, suasana di kantor tersebut tampak biasa saja. Tidak terlihat aparat kepolisian bersenjata yang berada di kantor tersebut.
Meski begitu sejumlah orang diduga penyidik KPK terus berlalu lalang di kantor itu sambil membawa beberapa map. Sejumlah mobil yang diduga digunakan penyidik KPK juga terlihat parkir di halaman parkir kantor tersebut.
“Iya ada pemeriksaan di dalam,” kata salah satu pegawai BPKP Maluku sambil berlalu.
Terkait pemeriksaan itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui ada enam orang yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus TPPU eks Wali Kota Ambon.
“Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi TPPU untuk tsk RL,” kata Ali Fikri kepada via Whats App.
Adapun keenam saksi yang diperiksa terkait kasus TPPU eks Wali Kota Ambon itu yakni Erlen Louhenapessy, William Pieter Mairuhu keduanya pengusaha.
Kemudian Nolly Stevie Bernard Sahumena, karyawan sebuah bank, Abigael Agnes Serworwora dan Roy Prabowo Lenggono, keduanya notaris serta seorang petani bernama Romelos Alfons.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Maluku,” kata Ali.
Richard sebelumnya telah divonis selama 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.
Vonis hukuman itu dibacakan majelis hakim pada sidang di Pemngadilan Tipikor Ambon pada pada Kamis (9/2/2023).
Selain kurungan badan, Richard juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta sibsider 1 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selepas vonis hakim tersebut, mantan Wali Kota Ambon dua periode itu kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. KPK menduga sejumlah aset bernilai ekonomis milik Richard merupakan hasil suap dan gratifikasi. (RARA)
