Hukum
Seorang Pria di Ambon Perkosa Anak Majikan 4 Kali Sehari, Korban Sampai Trauma

Ambon,HM-Seorang pria di Kota Ambon, Maluku berinisial IM harus berurusan dengan polisi lantaran tega mencabuli anak majikannya sendiri.
Ironisnya perbuatan bejat IM tersebut telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih berusia sembilan tahun hingga korban berusia 11 tahun. Terakhir korban dicabuli pelaku pada 3 Januari 2023 lalu.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban yang sudah tak tahan lagi diperlakukan tidak senonoh megadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya pada pertengahan Fabruari 2023 lalu. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polda,” kata Roem saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Roem menjelaskan, tersangka pertama kali mencabuli korban pada Mei 2020 lalu. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon saat orangtua korban sedang keluar.
“Tersangka ini merupakan orang yang dipekerjakan oleh orangtua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu. Jadi pertama kali tersangka menyetubuhi korban itu pada Mei 2022, saat itu korban dicabuli sebanyak dua kali,” katanya.
Tersangka kembali mengulangi perbuatannya bejatnya itu pada 3 Januari 2023. Saat itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali dalam sehari.
Menurut Roem akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami trauma dan gangguan pada kejiwaannya.
“Terakhir itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali dalam sehari, kejadian itu membuat korban trauma berat,” katanya.
Roem menegaskan akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a Undang-undnag RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (RARA).
