Hukum
Pengusaha Hotel Curhat Soal Sumur Bor hingga Tawuran Pelajar ke Polisi

Ambon.HM-Kepolisian Daerah Maluku menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maluku yang bertempat di Restoran Kamari Hotel, kota Ambon, Jumat (24/2/2023).
Kegiatan yang dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat ini dihadiri oleh Direktur Krimsus, Direktur Binmas, dan Direktur Pam Obvit Polda Maluku dan Ketua PHRI Maluku Thenny J. Barlola beserta pengurus dan anggota.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua PHRI menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Maluku karena telah membantu dan mendorong investasi di dunia perhotelan bisa berkembang di Maluku.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Daerah Maluku, yang telah membantu mendorong investasi di dunia perhotelan ini bisa balance,” kata Thenny.
Ia mengatakan, salah satu masalah yang dihadapi dan sampai saat ini belum ada jalan keluar yakni mengenai sumur bor.
“Sumur bor harus dilakukan oleh pihak ke tiga yang mempunyai ijin, dan kami laksanakan bayar pajak walau kami tidak punya ijin sumur bor,” katanya.
Ia juga mengatakan saat ini terdapat aturan baru terkait pembuangan limbah hotel. Persoalan ini harus ada ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon.
“Penjualan minuman alkohol yang dibeli di hotel juga harus dikonsumsi di hotel dimana dibeli tidak boleh dikonsumsi minuman keluar dari hotel,” kata dia.
Sementara itu dari pihak Marina Hotel mengeluhkan balap liar yang kerap terjadi. Pasalnya, aktivitas tersebut sangat tamu hotel yang sedang beristirahat.
“Juga sering terjadi tauran anak sekolah di jalan depan hotel sehingga menganggu aktifitas dan tamu keluar masuk hotel,” katanya.
Kemacetan lalulintas yang terjadi di pintu masuk keluar hotel karena antrian pengisian BBM di SPBU Kebun Cengkih, juga dikeluhkan pihak Santika Hotel.
“Mengenai ijin kami wajib harus ikut ijin,
Saya tidak dapat ijin untuk air dan tanah. Kami sudah sampaikan ke Pemkot akan tetapi tidak pernah diberi ijin akan tetapi setiap tahun kami bayar pajak air dan tanah dengan nilai sangat tinggi,” katanya.
Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, mengatakan, penggunaan sumur bor memang harus ada ijin. Karena apabila tidak ada ijin maka dinilai telah melanggar UU, dan bisa kena sanksi tindak pidana.
“Untuk perijinan kami dari Krimsus Polda Maluku akan membantu koordinasikan ke dinas terkait untuk dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Direktur Pamobvit Polda Maluku, Kombes Pol Wirdenis Herman, mengaku, akan melakukan sosialisasi terkait persoalan perijinan perhotelan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran dan tindak pidana yang tanpa disadari sudah melakukannya.
“Kami mengucapkan terima kasih sudah menyempatkan waktunya dikesibukan yang sangat padat. Kami harap mungkin kita bisa membuat acara seperti ini rutin agar terjalin hubungan yang baik,” kata Direktur Binmas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams. (RARA)
